Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu
Hadiningrat menuturkan urutan peristiwa penculikan mahasiswi Kampus Indonesia
(UI), Safira Permatasari (20), yang diculik oleh beberapa orang waktu menuju
kampusnya pada Senin, (19/10) tempo hari.
Wahyu menyampaikan peristiwa itu bermula saat korban serta
sopirnya pergi menuju kampusnya, lantas datang beberapa pelaku yang memakai
mobil Avanza, mendekati mobil korban. Lalu pelaku dengan berniat menabrakkan
mobilnya ke mobil korban.
Lalu, kata Wahyu, beberapa pelaku keluar serta berpura-pura meminta
ubah rugi pada korban.
" Awalannya
pelaku menabrakkan mobil yang dinaiki korban, lantas pelaku seakan-akan minta
ubah rugi, korban turun lantas diculik. Dia dibawa ke daerah puncak bogor,
tetapi kurang dr 24 jam kami tangkap, " kata Kombes Wahyu di Polres
Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Wahyu juga mengemukakan bahwa pelaku sudah berencana
penculikan seputar 2 bln.. Motif penculikan SP yaitu murni untuk meminta
tebusan.
Selanjutnya, kata Wahyu, sesudah sukses menculik korban,
pelaku meminta tebusan sebesar USD 1 juta pada keluarga korban.
" Rencana
penculikan ini telah 2 bln. lantas, motifnya duit, lantaran sesudah dikerjakan
penculikan minta tebusan 1 juta USD, namun tehnis waktu penangkapan tak dapat
kami berikan disini, " lanjutnya.
Disamping itu, sesudah diculik, Wahyu memberikan, korban
pernah berontak saat bakal disekap tetapi saat itu juga pelaku segera tutup
mata serta mulutnya dilakban untuk dapat memfoto korban.
" Korban ingin
disekap tetapi berontak, tetapi di tempat korban dilakban, ditutup matanya
untuk di kirim (fotonya) ke keluarga, " terangnya.
Dari hasil penyelidikan atas lima pelaku, polisi mengira ada
keterlibatan pihak lain atas peristiwa ini. " Dari hasil penyelidikan yang
kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain, kami masih tetap kerjakan
pengejaran, " tandas Wahyu waktu didapati.
Disebabkan tingkahnya, ke lima pelaku yang telah di tangkap
dijerat dengan pasal 328 KUHP perihal penculikan dengan ancaman hukuman pidana
12 th. penjara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar