Rabu, 21 Oktober 2015

Ini kronologi penculikan mahasiswi UI Safira Permatasari

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menuturkan urutan peristiwa penculikan mahasiswi Kampus Indonesia (UI), Safira Permatasari (20), yang diculik oleh beberapa orang waktu menuju kampusnya pada Senin, (19/10) tempo hari.
Wahyu menyampaikan peristiwa itu bermula saat korban serta sopirnya pergi menuju kampusnya, lantas datang beberapa pelaku yang memakai mobil Avanza, mendekati mobil korban. Lalu pelaku dengan berniat menabrakkan mobilnya ke mobil korban.
Lalu, kata Wahyu, beberapa pelaku keluar serta berpura-pura meminta ubah rugi pada korban.
 " Awalannya pelaku menabrakkan mobil yang dinaiki korban, lantas pelaku seakan-akan minta ubah rugi, korban turun lantas diculik. Dia dibawa ke daerah puncak bogor, tetapi kurang dr 24 jam kami tangkap, " kata Kombes Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Wahyu juga mengemukakan bahwa pelaku sudah berencana penculikan seputar 2 bln.. Motif penculikan SP yaitu murni untuk meminta tebusan.
Selanjutnya, kata Wahyu, sesudah sukses menculik korban, pelaku meminta tebusan sebesar USD 1 juta pada keluarga korban.
 " Rencana penculikan ini telah 2 bln. lantas, motifnya duit, lantaran sesudah dikerjakan penculikan minta tebusan 1 juta USD, namun tehnis waktu penangkapan tak dapat kami berikan disini, " lanjutnya.
Disamping itu, sesudah diculik, Wahyu memberikan, korban pernah berontak saat bakal disekap tetapi saat itu juga pelaku segera tutup mata serta mulutnya dilakban untuk dapat memfoto korban.
 " Korban ingin disekap tetapi berontak, tetapi di tempat korban dilakban, ditutup matanya untuk di kirim (fotonya) ke keluarga, " terangnya.
Dari hasil penyelidikan atas lima pelaku, polisi mengira ada keterlibatan pihak lain atas peristiwa ini. " Dari hasil penyelidikan yang kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain, kami masih tetap kerjakan pengejaran, " tandas Wahyu waktu didapati.

Disebabkan tingkahnya, ke lima pelaku yang telah di tangkap dijerat dengan pasal 328 KUHP perihal penculikan dengan ancaman hukuman pidana 12 th. penjara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Soccer Ball 4