Eks Direktur Pemrosesan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo
divonis 5 th. penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bln. kurungan. Suroso
dapat dibuktikan terima uang berkenaan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL)
dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) lewat PT Soegih Interjaya
untuk keperluan beberapa kilang punya Pertamina periode akhir 2004 sampai 2005.
" Menyebutkan
terdakwa Suroso Atmomartoyo sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta
memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi, " kata Hakim Ketua
Casmaya waktu membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) malam.
Menurut hakim anggota Tito Suhud waktu membacakan putusan,
Suroso dapat dibuktikan terima duit USD 190 ribu serta sarana bermalam di
Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899, 16 poundsterling pada 27 April
2005.
Duit itu datang dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy
Sebastian Liem. Sesaat pembayaran hotel memakai kartu master card punya Manajer
Regional Octel David Peter Turner.
" Unsur terima
hadiah sudah tercukupi dengan cara hukum. Hadiah itu pantas disangka lantaran
sudah lakukan atau tak lakukan suatu hal berkenaan kewajibannya, " tutur
Tito.
Suroso dinyatakan tak melakukan manfaat proses berkenaan
pengadaan TEL itu, dan tak menunjuk panitia lelang. Hal itu dapat jadikan harga
TEL dapat dibanderol setinggi-tingginya serta terdakwa dapat mengambil keuntungan
dari patokan harga itu.
Duit dari PT SI dimasukan ke Rekening Deposito di UOB
Singapura atas nama Suroso. Majelis hakim menampik pernyataan Suroso yang
menyanggah bahwa ia tahu berkenaan pembukaan rekening itu serta bahwa tanda-tangannya
sudah dipalsukan.
" Pernyataan
terdakwa tak berdasarkan, pembukaan rekening di UOB mesti dikerjakan oleh
nasabah sendiri. Baik itu calon nasabah yang datang ke UOB Singapura atau pihak
bank yang datang ke Indonesia, " terang Tito.
" Terdakwa juga
tak pernah melapor ke penyidik bahwa sinyal tangannya sudah dipalsukan, "
lanjutnya.
Suroso dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 12 huruf b UU
No 31 seperti dirubah dengan UU No 20 th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar