Selasa, 20 Oktober 2015

Terdakwa Korupsi Eks Direktur pertamina Menjalani 5 Tahun Penjara

Eks Direktur Pemrosesan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo divonis 5 th. penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bln. kurungan. Suroso dapat dibuktikan terima uang berkenaan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) lewat PT Soegih Interjaya untuk keperluan beberapa kilang punya Pertamina periode akhir 2004 sampai 2005.

 " Menyebutkan terdakwa Suroso Atmomartoyo sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi, " kata Hakim Ketua Casmaya waktu membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) malam.

Menurut hakim anggota Tito Suhud waktu membacakan putusan, Suroso dapat dibuktikan terima duit USD 190 ribu serta sarana bermalam di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899, 16 poundsterling pada 27 April 2005.

Duit itu datang dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Sesaat pembayaran hotel memakai kartu master card punya Manajer Regional Octel David Peter Turner.

 " Unsur terima hadiah sudah tercukupi dengan cara hukum. Hadiah itu pantas disangka lantaran sudah lakukan atau tak lakukan suatu hal berkenaan kewajibannya, " tutur Tito.

Suroso dinyatakan tak melakukan manfaat proses berkenaan pengadaan TEL itu, dan tak menunjuk panitia lelang. Hal itu dapat jadikan harga TEL dapat dibanderol setinggi-tingginya serta terdakwa dapat mengambil keuntungan dari patokan harga itu.

Duit dari PT SI dimasukan ke Rekening Deposito di UOB Singapura atas nama Suroso. Majelis hakim menampik pernyataan Suroso yang menyanggah bahwa ia tahu berkenaan pembukaan rekening itu serta bahwa tanda-tangannya sudah dipalsukan.

 " Pernyataan terdakwa tak berdasarkan, pembukaan rekening di UOB mesti dikerjakan oleh nasabah sendiri. Baik itu calon nasabah yang datang ke UOB Singapura atau pihak bank yang datang ke Indonesia, " terang Tito.

 " Terdakwa juga tak pernah melapor ke penyidik bahwa sinyal tangannya sudah dipalsukan, " lanjutnya.


Suroso dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 12 huruf b UU No 31 seperti dirubah dengan UU No 20 th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Soccer Ball 4