Senin, 26 Oktober 2015

Dipenjara Lima Aktivis Mahasiswa karena Menyelewengkan Dana Bansos


Lima orang aktivis mahasiswa di Kota Semarang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah lantaran diduga lakukan korupsi dana pertolongan sosial dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah th. 2011. Kejaksaan menahan mereka untuk sesaat sepanjang 20 hari di Instansi Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, di Semarang menyampaikan, pihaknya menahan lima orang tersangka yang disebut aktivis mahasiswa itu. Mereka ajukan proposal permintaan dana bansos, tetapi saat cair, duit proposal tak dipakai seperti harusnya.

 " Dua orang dari mereka masih tetap mahasiswa. Saat ajukan proposal, ada yang berstatus mahasiswa, serta ada yang mengakui dari anggota instansi swadaya orang-orang (LSM), " kata Eko dalam ekspose perkara di Kantor Kejati Jateng, Selasa (5/5/2015).

Lima orang aktivis mahasiswa itu diantaranya Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, serta Aji Hendra Gautama. Mereka semasing lakukan korupsi beberapa puluh juta rupiah. Rinciannya, Azka sebesar Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Rp 65 juta, Agus Rp 52 juta serta Aji Rp 44 Juta.

Berdasar pada penelusuran, lima orang tersangka itu waktu ajukan proposal bansos th. 2011 masih tetap berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Saat ini, beberapa dari mereka sudah lulus kuliah, beberapa lain masih tetap berstatus mahasiswa. Pada saat mahasiswa, mereka tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Eko memberikan, penahanan beberapa aktivis mahasiswa itu lantaran mereka sudah ajukan proposal sekalian juga sebagai penerima dana bansos. Kejaksaan menyidik mereka sesudah memperoleh laporan audit dari Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Tengah. Penyidik lalu menindaklanjuti sampai temukan kejanggalan.

Jaksa temukan, sesudah pertolongan cair, nyatanya duit tak dipakai untuk aktivitas seperti dalam proposal. Duit pertolongan masuk ke kantong pribadi.

 " Di Laporan pertanggungjawabannya ada. Komplit, photo juga ada. Namun sesudah kami konfirmasi ke hotel tempat dalam proposal nyatanya tak ada aktivitas. Seluruhnya fiktif sesudah kami check beberapa tersangka, " lebih Eko.

Penyidik juga temukan, alamat instansi yang dipakai beberapa tersangka tak terang. Kata Eko, alamat penerima dana bansos beberapa fiktif. Keraguan jadi tambah lantaran beberapa alamat penerima dana bansos tak terang, seperti tanah kosong, SPBU serta suatu rumah makan. Diluar itu, satu orang tersangka juga ajukan sebagian buah proposal dana bansos untuk setahun.

 " Jadi tak satu saja. Satu orang minimum ajukan lima proposal, sampai kerugiannya keseluruhan Rp 328 juta. Alamat instansi yang dipakai juga ada yang satu rumah, namun ajukan beberpa nama instansi, " tandasnya.

Kejaksaan sekarang ini tengah memburu aktor paling utama penyimpangan dana Bansos Pemprov Jawa Tengah. Selama ini, Kejaksaan sudah mengambil keputusan tersangka Joko Suryanto serta Joko Mardianto juga sebagai tersangka. Dua orang itu adalah bekas staf pakar Gubernur Jawa Tengah.

 " Penahanan lima orang tadi adalah pengembangan masalah dari tersangka paling utama itu, " pungkas Eko.

Tetapi, dua tersangka itu sampai sekarang ini masih tetap belum dikerjakan penahanan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Soccer Ball 4