Selasa, 06 Oktober 2015
Ajun Inspektur Satu (Aiptu) MS yang disebut bekas Kepala Sentra Service Kepolisian (KA SPK) Polsekta Biringkanaya, Makassar dilaporkan pacarnya, R (40) warga asal Kabupaten Toraja, berkenaan masalah asusila yang dirasakannya sepanjang mendekam didalam rutan.
Menurut info yang didapat, R resmi melaporkan pacarnya yang sudah beristri ini ke Polrestabes Makassar, Kamis (9/8/2012).
Dalam laporannya, R yang ditahan di Polsekta Biringkanaya berkenaan masalah penggelapan duit saudaranya, mengakui dilecehkan oleh MS sepanjang di penjara.
Dia juga mengakui disetubuhi didalam penjara mulai Maret lantas.
Waktu lakukan aksinya, MS menyuruh bawahannya supaya terus lakukan penjagaan di depan Polsekta Biringkanaya, sedang dianya masuk ke sel lakukan perbuatan asusila itu.
R bahkan juga mengakui kerap disuruh MS lakukan perbuatan yang cuma layak dikerjakan suami-istri.
Perbuatan MS ini juga di ketahui oleh istrinya yang pertama serta melaporkan R ke Polsekta Biringkanaya, berkenaan pencemaran nama baik serta bikin perasaan tak enak.
Saat sebelum R dilaporkan, dia pernah berkelahi dengan istri MS di Polsekta Biringkanaya di depan umum.
Akibatnya karena momen itu, R juga dilaporkan resmi oleh istri MS.
Kepala Bagian Jalinan Orang-orang (kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar Chevy Achmad Sopari yang di konfirmasi Jumat (10/08/2012) membetulkan ada masalah itu.
Menurut dia, masalah itu masih juga dalam sistem penyelidikan.
" Oh ya, saya telah ingat masalah itu. Telah lama, sekitaran bln. tiga lantas. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto segera melaporkan peristiwa itu ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo. Jadi kasusnya sesaat di sistem serta sesaat menanti akhirnya. Bila tentang sanksi yang bakal diberikan, kita saksikan saja kelak hasil penyidikannya yang diakukan oleh Polrestabes Makassar, " kata Chevy.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar