Jumat, 23 Oktober 2015

Santriwati di Bawah Umur Membuang Bayi di Masjid Batang


Polisi sukses membuka siapa pelaku pembuangan mayat bayi yang diketemukan di kamar mandi Masjid Al Humam Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Selasa (20/10).

Kapolsek Limpung AKP Rahardja menyebutkan, pihaknya segera bisa laporan warga serta selekasnya menindak lanjuti dengan memintai info NA, santriwati pembuang bayi yang baru berumur 16 th. itu.

 " Hingga sekarang ini pelaku masih tetap kami mintai info. Termasuk juga saksi-saksi warga seputar untuk pengembangan masalah itu, " tuturnya, Rabu (21/10)

Dari info yang di bisa, NA sendiri yang baru tiga bln. masuk jadi santri di Pondok pesantren di Desa setempat.

Sesaat keadaan NA hingga saat ini masih juga dalam situasi lemah serta masih tetap memperoleh perawatan RSU Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan pengawalan ketat. Media juga dilarang meminta info segera dari pelaku dengan argumen keadaan kesehatannya belum sembuh.

 " Kita tunggulah saja hingga kondisinya stabil. Saat ini masih tetap lemah, belum dapat disuruhi info, " tambah Rahardja.

Akibatnya karena tindakannya, pelaku terancam terlilit pasal berlapis Undang-undang Nomer 35 pasal 80 Th. 2014 perihal pergantian UU RI Nomer 23 Th. 2013 perihal Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) pasal 340 serta pasal 181 KUHP.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Soccer Ball 4